KPU

Berbekal Surat Kemendagri, Pj Walikota Bengkulu Rotasi 2 Jabatan Kepala Dinas

Berbekal Surat Kemendagri, Pj Walikota Bengkulu Rotasi 2 Jabatan Kepala Dinas

Berdasarkan surat Mentri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan rotasi jabatan terhadap 2 pejabat Eselon 2 Kota Bengkulu pada Selasa 21 Mei 2024 siang.--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan surat Mentri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Bengkulu melakukan rotasi jabatan terhadap 2 pejabat Eselon 2 Kota Bengkulu pada Selasa 21 Mei 2024 siang.

Kedua pejabat tersebut ialah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu Nurlia Dewi, yang saat ini telah menjabat Kepala BAPENDA Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Punya Kulit Kering dan Sensitif? Ini 5 Pelembap yang Paling Direkomendasikan, Coba Sekarang

Lalu Kepala BAPENDA Kota Bengkulu Eddyson, yang saat ini telah menjabat Kepala Dinas koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.

Diketahui dalam pelantikan tersebut, Eddyson sendiri tidak hadir, dengan alasan sakit.

Menanggapi hal tersebut Pj. Walikota Bengkulu Arif Gunadi mengatakan hal tersebut bukanlah masalah.

BACA JUGA:Didik Anak Remaja Laki-laki Tanpa Drama dengan 5 Tips Parenting Ini, Sudah Terapkan?

"Undangan tadi sudah kita sampaikan, tapi karena kondisi kesehatannya tidak berkenan hadir, maka kita Zoom Metting, biasa itu," kata Arif Gunadi.

Disamping itu ia juga menegaskan bahwa, Rotasi sendiri adalah hal yang biasa, dan rotasi pada hari ini sendiri telah sesuia dengan aturan dan administrasi yang ada.

BACA JUGA:Punya Kulit Kering dan Sensitif? Ini 5 Pelembap yang Paling Direkomendasikan, Coba Sekarang

"Rotasi atau mutasi ini adalah hak yang biasa, dalam pengikatan kerja, supaya tidak banyk orang tanya, bahwa mutasi ini sudah mengikuti perturan yang ada, sudah ada izin darri KASN, dan  terakhir izin dari kementrian dalam negeri, "ungkap Arif Gunadi.


(Ahmad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: