KPU

Pelamar PPPK 2024 Bagi Penyandang Disabilitas Bebas Pilih Formasi dengan Persyaratan Khusus

Pelamar PPPK 2024 Bagi Penyandang Disabilitas Bebas Pilih Formasi dengan Persyaratan Khusus

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika--(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyampaikan informasi penting terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.

Dalam rekrutmen kali ini, pelamar dari kalangan penyandang disabilitas diberikan keleluasaan untuk memilih formasi jabatan yang dibuka tanpa batasan.

Namun, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan selain pelamar harus mengikuti ketentuan umum yaitu kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan jenis jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Baru 3 Pendaftar, Pengajuan Bantuan Pedagang Kelontong Diperpanjang 2 Minggu

BACA JUGA:Lansia di Seluma Nekat Akhiri Hidup Tenggak Racun Rumput

Ada 2 persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh para pelamar disabilitas, diantaranya pada tahap pemberkasan pelamar difabel harus menyertakan video aktivitas sehari-hari yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Video ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kemampuan pelamar dalam menjalankan tugas-tugas yang terkait dengan formasi yang dipilih. 

"Untuk disabilitas memang dibuka, ini ada syarat khusus yang diluar ketentuan umum yang telah di tentukan oleh BKN, jadi selain mereka ini harus memilih jabatan yang sesuai dengan pendidikan nya mereka juga wajib untuk menyertakan video terkait aktivitas sehari-hari mereka supaya dapat dilihat oleh pihak terkait mengenai kemampuan mereka dalam menjalankan tugas nantinya," kata Sri pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Selain itu, Sri menambahkan pelamar juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Puskesmas setempat.

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siagakan 20 Personel, Antisasipasi Bencana Saat Pilkada

BACA JUGA:KPU Atur Batasan Kampanye di Medsos, Jumlah Akun hingga Ketentuan yang Dilarang

Surat ini harus menjelaskan secara rinci jenis dan derajat disabilitas yang dimiliki oleh pelamar.

"Nah selain itu, mereka juga harus menyertakan surat keterangan dari Puskesmas, ini harus rinci ya terkait jenis nya apa terus derajat juga nya juga gimana," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: