Selain di Seluma, 1 Anggota PPK Kabupaten Ini Juga Mengundurkan Diri
Belum sampai satu bulan dilantik, bahkan belum juga menerima gaji sebagai anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), 1 anggota PPK di Kabupaten Kuar mengundurkan diri. --(Sumber Foto: radarlampung.disway/BETV)
BACA JUGA:Akun Medsos Walikota Dihack, Polda Proses Aduan Kadis Kominfo
Disisilain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur melantik 75 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Gedung serbaguna Padang Kempas, pada Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA:KPU Provinsi-Kejati Bengkulu Teken Perjanjian Kerja Sama, Begini Isi Kesepakatannya
Anggota PPK yang berasal dari 15 kecamatan. Masing-masing kecamatan memiliki 5 anggota yang diambil sumpah/ janjinya, yang dilantik langsung oleh Ketua KPU Yuhardi, SIP, MH.
BACA JUGA:Ketua DPD Perindo Rejang Lebong Serahkan Berkas PAW Netty Yuliani
Pelantikan anggota PPK ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Rekrutmen Badan Adhoc dan juga dalam rangka persiapan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Kaur.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: