Demo Warga Dusun Baru Bubar Usai Mediasi, Ini Hasil Kesepakatannya

Demo Warga Dusun Baru Bubar Usai Mediasi, Ini Hasil Kesepakatannya

Dari hasil mediasi tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa Kades Dusun Baru akan diberhentikan namun keputusan pemberhentian resmi masih ditangguhkan hingga tanggal 1 April 2024.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, sebelumnya pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan Kades Dusun Baru. Sebab, keputusan pemberhentian Kades terkait harus dilakukan melalui kajian-kajian lain yang mendalam.

Menurut Wabup, ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam kajian tersebut, seperti SP 1, 2 dan 3. Dari tahapan tersebut, jika yang bersangkutan mendapatkan SP 1 dan 2, maka harus dilakukan pembinaan.

"Jangan sampai keputusan pemberhentian ini tak sesuai aturan," singkatnya.

BACA JUGA:Dinas TPHP Sebut Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Masih Stabil

Ia menambahkan, jika yang bersangkutan tidak melakukan perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka akan diberikan SP 3 dan diberikan surat pemberhentian.

"Kalau sudah tidak ada reaksi atau perubahan dari pembinaan maka sudah harus diberikan SP 3 dan diberikan surat keputusan pemberhentian. Namun untuk keputusan resminya di tangan Bupati," sampainya.

BACA JUGA:PPPK Angkatan 2023 Ngeluh NIP Tak Kunjung Terbit, Ini Kata Sekda Provinsi Bengkulu

Saat ini, pihaknya telah menyepakati untuk memberikan SP III namun masih menangguhkan pemberhentian Kades Dusun Baru karena keputusan resmi berada di tangan Bupati.

"Keputusannya ditangguhkan sampai 1 April, karena menunggu keputusan dari Bupati," ujar Wabup.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Bengkulu

Diketahui sebelumnya, SP I atau teguran I sudah dilayangkan kepada Kades Dusun Baru karena adanya isu perselingkuhan yang melibatkan sang Kades.

Namun ternyata konflik tidak kunjung mereda, Kades yang bersangkutan kembali mendapat SP II usai tokoh desa maupun masyarakat melapor ke Camat atas pemecatan guru ngaji dan perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Terhitung sejak 7 hari SP II dilayangkan, jika Kades tidak melakukan perubahan, maka SP III / Teguran III bisa dilayangkan.

Karena tak kunjung berubah, maka Kades Dusun Baru akan mendapat SP III dan diberhentikan. Namun, pemberian SP III harus menunggu instruksi Bupati terlebih dahulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: