Waspada Tipuan Pinjol, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Berbahaya, Ilegal dan Tidak Terdaftar OJK
Ciri-ciri pinjol berbahaya.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Pinjaman online (pinjol) masih menjadi momok menakutkan di tahun 2023 ini. Maraknya penipuan serta kasus yang disebabkan oleh pinjol ilegal.
Sejatinya, pinjol merupakan suatu pinjaman yang dijalankan secara online.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal 2023 yang Meresahkan, Berani Pinjam Auto Miskin!
Namun masyarakat perlu berhati-hati dan waspada terhadap segala jenis penipuan berkedok pinjaman online.
Pinjaman online ilegal biasanya memberikan pinjaman dana tanpa adanya agunan dan peminjam tak perlu menggunakan aset sebagai persyaratan.
BACA JUGA:Kenali 7 Ciri-ciri Modus Penipuan Pinjol yang Perlu Diwaspadai, Intip Juga Tipsnya di Sini!
Berbeda dengan pinjol legal yang punya alamat website dan perusahaan yang jelas dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maka dari itu, masyarakat harus memastikan pinjaman online legal dan aman serta perlu berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Berikut Daftar Pinjol Legal Diawasi OJK, Terjamin Aman!
Sebagai antisipasi, berikut ini beberapa ciri-ciri modus tipuan pinjol yang masih kerap kali beredar.
1. Tanpa syarat, proses pengajuan dana terlalu dipermudah
Sangat umum terjadi, apabila para penipu tidak menggunakan syarat, misalnya tanda pengenal atau identitas, formulir, bahkan data lainnya yang memang lumrah diminta ketika mengajukan suatu pinjaman dana dengan legal.
Bila penipu menawarkanmu dengan begitu mudahnya, sebelum itu kamu bisa memastikan terlebih dulu dan tidak langsung begitu saja tergiur akan dana dan boleh saja kamu menutup panggilan maupun pesan yang diterima.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Simak Uraiannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: