Kabar Baik Juni 2023! 6 Golongan dan 4 Syarat Tenaga Honorer Berpeluang Jadi ASN PPPK, Simak Baik-baik

 Kabar Baik Juni 2023! 6 Golongan dan 4 Syarat Tenaga Honorer Berpeluang Jadi ASN PPPK, Simak Baik-baik

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Tim/BETV)

Selanjutnya, setelah adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK nantinya, maka Kepala Daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Apalagi memang lebih dari 50 persen jumlah tenaga honorer secara Nasional, merupakan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Daerah selain itu mengingat kontribusi para tenaga honorer di instansi pemerintah selama ini sangat banyak. 

Adapun salah satu kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemenpan-RB dalam menindak lanjuti nasib para tenaga honorer yaitu sejalan dengan regulasi yang berlaku yaitu UU ASN yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Honorer Siapkan Diri! Pemkab Bengkulu Utara Usulkan 1800 Formasi PPPK Tahun 2023

Salah satunya, Pemerintah telah mengatur 6 golongan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi ASN dengan status PPPK sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:

  1.  Golongan tenaga honorer pendidikan.
  2. Golongan tenaga honorer kesehatan.
  3. Golongan tenaga honorer penelitian.
  4. Golongan tenaga honorer pertanian.
  5. Golongan tenaga honorer fungsional.
  6. Golongan tenaga honorer administratif.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Dibuka September, Catat Tanggal dan Rincian Formasinya

Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.

Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN. Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko Digelar Akhir Tahun, Ini Formasi Lengkapnya

Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai honorer-non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Pendaftaran CPNS 2023 Boleh Diikuti Pegawai PPPK, Asalkan Penuhi Syarat Berikut

Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:

  1. Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
  2. Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Pegawai PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat Berikut!

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, CPNS 2023 akan dibuka tanggal 15 September 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: