dempo

Siapkan Rapor! CPNS Kedinasan 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

Siapkan Rapor! CPNS Kedinasan 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

Siapkan rapor! CPNS Kedinasan 2024 telah dibuka, simak syarat dan alur pendaftarannya--(Sumber Foto : Doc/BETV)

BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 yang Resmi Dibuka, Pahami Sebelum Lakukan Pendaftaran

4. Unggah swafoto dan pilih sekolah kedinasan. Pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024, ada 30 sekolah kedinasan yang bisa kamu pilih. Namun, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan

5. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode billing, cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan

6. Setelah itu kamu dapat masuk ke tahap pendaftaran. Lengkapi nilai, unggah berkas dan bukti pembayaran formulir pendaftaran kemudian cek resume. 

BACA JUGA:2 Jenis Jabatan ini Jadi Prioritas Pemprov Bengkulu di Perekrutan CPNS 2024

7. Selanjutnya, instansi akan memverifikasi data dan berkas pelamar

8. Adapun peserta bisa mengecek status kelulusan dengan login ke SSCASN sekolah kedinasan dan cek status kelulusan administrasi

9. Bila lolos, peserta bisa melanjutkan ke proses pembayaran. Pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

BACA JUGA:Ini Bocoran Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Bengkulu 2024

10. Cetak kartu ujian di SSCASN sekolah kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem. 

11. Setelah itu, peserta akan mengikuti ujian seleksi. Pelamar yang lulus akan mendapatkan kode billing, cek informasi pembayaran di masing-masing sekolah kedinasan

12. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di SSCASN.

BACA JUGA:Ribuan Kuota CPNS dan PPPK di Seluruh Provinsi Bengkulu, Jonaidi Berharap Proses Seleksi Bersih

Demikian informasi mengenai syarat yang diperlukan untuk daftar Sekolah Kedinasan atau CPNS kedinasan 2024 dan juga alur pendaftaran yang resmi dibuka hari ini. Semoga membantu!(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: